Profil Lembaga

Latar Belakang

Mercusuar Training memiliki peran penting sebagai pusat pelestarian, penelitian, edukasi, dan rekreasi budaya. Namun, kualitas layanan dan pengelolaan museum sangat bergantung pada kompetensi tenaga teknis, termasuk kurator, edukator, dan konservator. Di Indonesia, terdapat kekurangan tenaga teknis museum yang telah mendapatkan pelatihan formal dan tersertifikasi berstandar nasional. Hal ini berdampak pada mutu pengelolaan koleksi, penyajian pameran, program edukasi, serta pelestarian warisan budaya.

Melalui pengembangan museum dan sertifikasi tenaga teknis museum, kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa akan meningkat karena mereka dapat memperoleh pembelajaran sejarah yang mendalam, menumbuhkan rasa hormat kepada para pahlawan, serta memperkuat nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air.

Program ini menghadirkan bimbingan teknis, pembelajaran melalui studi kasus, kunjungan lapangan, dan pengujian sertifikasi yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan standar profesional tenaga teknis museum.

Profil PMLI

Profil PMLI

PT Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia (PMLI) adalah anak perusahaan dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang fokus pada penyediaan jasa pendidikan, pelatihan, dan konsultasi di sektor maritim dan logistik. Saat ini PMLI mengelola Museum Maritim Indonesia sejak 2018.

PMLI juga mengembangkan program pendidikan dan pelatihan SDM Permuseuman bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permuseuman Indonesia sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Untuk penyelenggaraan Bimbingan Teknis, Konsultansi, dan Pelatihan, PMLI bekerjasama dengan Asosiasi Museum Indonesia Daerah (AMIDA) DKI Jakarta – Paramita Jaya yang memiliki jaringan tenaga ahli serta pengajar bidang permuseuman.

Legalitas

Pemenuhan Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2015 tentang Museum

• Pasal 38 ayat (1): Sumber Daya Manusia harus memiliki kompetensi di bidang permuseuman.
• Pasal 38 ayat (2): Standar kompetensi dapat berupa SKKNI, standar kompetensi khusus, dan/atau standar internasional.
• Pasal 53: Akreditasi Museum wajib memenuhi standar SDM bersertifikat dari BNSP untuk memperoleh peringkat akreditasi baik.

Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

UU ini mengatur pembinaan untuk meningkatkan mutu SDM kebudayaan, lembaga, dan pranata kebudayaan. Sertifikasi merupakan salah satu instrumen utama.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Mengamanatkan adanya pelatihan kerja dan pengakuan kompetensi kerja.

Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 tentang BNSP

BNSP memberikan lisensi kepada LSP dan menjamin kredibilitas sertifikat.

  • Akta Pendirian: No. 045/MTI/2020
  • NPWP: 12.345.678.9-000.111
  • Alamat: Jl. Pelabuhan No. 1, Surabaya